Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Biro Hukum Dan Kerjasama Luar Negeri

Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri
Hi, bertemu kembali, di kesempatan akan membawa pembahasan tentang penyusunan rancangan pernyataan Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri simak selengkapnya

Oleh SAAN, SH.,MH, KASUBBAG PERANCANGAN UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN PEMERINTAH BIRO HUKUM DAN KLN KEMENTERIAN AGAMA
PROSES DAN DINAMIKA PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL
Oleh: SAAN, SH, MH
Kasubag Perancangan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah
A.Latar Belakang
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan daerah membiayai independensi tiap-tiap masyarakat buat melekap agamanya per dengan buat bersembahyang bagi agamanya dengan kepercayaannya itu. Untuk membiayai setiap pemeluk ajaran Islam bersembahyang dengan menjalankan ajaran agamanya, daerah berkewajiban memasrahkan pelindungan dengan jaminan tentang kehalalan Produk yang dikonsumsi dengan digunakan masyarakat. Berkaitan dengan itu, dalam realitasnya banyak Produk yang berkeliling di masyarakat belum segala andal kehalalannya.
Dalam bentuk memasrahkan asilum dengan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi dengan digunakan masyarakat Pemerintah menduga mensahkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal pada coplok 17 Oktober 2014, dengan ketentuan pelaksanaan lebih berumur bakal diatur lewat Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dengan Peraturan Menteri.
Rancangan Peraturan Pemerintah ini disusun sebagai beleid pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dalam bentuk memasrahkan keputusan asas bagi masyarakat mukminat arah Jaminan Produk Halal, terutama buat melakukan ketentuan Pasal 11, Pasal 16, Pasal 21 bagian (3), Pasal 44 bagian (3), Pasal 46 bagian (3), Pasal 47 bagian (4), Pasal 52, dengan Pasal 67 bagian (3) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Proses pembuatan Rancangan Peraturan Pemerintah dimaksud begitu juga cara pembuatan Rancangan Peraturan Pemerintah yang lain cecap cara penyusunan yang tidak mudah dengan cara yang memadai panjang, karena melibatkan banyak kementerian dan/atau dewan negeri nonkementerian alias dewan nonstruktural yang melakukan darma rezim di bidang kepam obat dengan makanan, penyamaan dengan evaluasi kesesuaian, dengan pengakuan bersama LPH dengan MUI, bersama esensi yang luas.
B. Pokok-Pokok Pengaturan dalam RPP Jaminan Produk Halal
Pokok kontrol dalam Rancangan Peraturan Pemerintah ini celah lain:
  1. Kerja sama dalam Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
      Dalam bentuk memasrahkan pelayanan publik, negeri bertanggung balas dalam asuh JPH, yang pelaksanaannya dilakukan bagi BPJPH dengan bekerja sama, celah lain dengan kementerian yang asuh bab rezim di bidang perindustrian, perdagangan, kesehatan, pertanian, koperasi dengan ikhtiar kecil dengan menengah, dalam negeri, dengan dewan negeri nonkementerian alias dewan nonstruktural yang melakukan darma rezim di bidang kepam obat dengan makanan, penyamaan dengan evaluasi kesesuaian, dengan pengakuan bersama LPH dengan MUI;
2.Lembaga Pemeriksa Halal
      Lembaga Pemeriksa Halal, yang kemudian disingkat LPH merupakan dewan yang melakukan aksi eksplorasi dan/atau pengujian atas kehalalan Produk. Substansi yang diatur terkait dengan Lembaga Pemeriksa Halal celah lain tentang pendirian LPH, terbabit persyaratan pendirian LPH, dengan Akreditasi LPH bersama terkait dengan pengangkatan dengan pembebasan Auditor Halal.
3. lokasi, tempat, dengan gawai Proses Produk Halal.
      Lokasi, tempat, dengan gawai PPH hendaklah dipisahkan dengan lokasi, tempat, dengan gawai cara Produk tidak halal, kecuali itu Lokasi, tempat, dengan gawai PPH hendaklah dijaga keheningan dengan higienitasnya, bebas dari najis, dengan bebas dari benih tidak halal. Lokasi, tempat, dengan gawai PPH tersebut melingkupi lokasi, tempat, dengan gawai penyembelihan; lokasi, tempat dengan gawai pengolahan; lokasi, tempat dengan gawai penyimpanan; lokasi, tempat dengan gawai pengemasan; lokasi, tempat dengan gawai pendistribusian; lokasi, tempat dengan gawai penjualan; lokasi, tempat dengan gawai penyajian.
4. Kerja Sama Internasional
      Kerja sama antarbangsa dalam bidang JPH, dilakukan dalam bentuk pengembangan JPH, evaluasi kesesuaian, dan/atau aduan Sertifikat Halal, terbabit Tata cara registrasi akta dalam negeri.
5. Pengawasan JPH
      Dalam bentuk membiayai penyelenggaraan JPH, BPJPH melakukan kepam atas JPH yang melingkupi kepam atas LPH, masa berlaku Sertifikat Halal, kehalalan Produk, pembubuhan Label Halal, pembubuhan bahan tidak halal, diskriminasi lokasi, tempat, dengan gawai pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dengan pengajuan celah Produk Halal dengan tidak halal, keberadaan Penyelia Halal, dan/atau aksi lain yang berkaitan dengan JPH; dan
6. Penahapan Jenis Produk Yang Bersertifikat Halal.
      Ketentuan melanda pembagian celah lain mengatur model Produk yang bersertifikasi formal dengan tahapan sertifikasi formal model Produk setelah pemberlakuan hendaklah Sertifikat Halal bagi Produk yang berkeliling dengan diperdagangkan di alam Indonesia.
C. Dinamika Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah
1.Proses pembahasan internal
Proses pembahasan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menduga dimulai dari tarikh 2014 sebagai berikut:
  1. Pada coplok 16 Oktober 2014 dimulai Rapat bendahara penyusunan buram RPP JPH Tim dalam Ditjen Bimas Islam yang dipimpin bagi Direktur Urusan Agama Islam dengan Pmbinaan Syariah, dengan buku catatan Penyisiran pasal-pasal Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang mengamanatkan penyusunan Peraturan Pemrintah; Penyusunan outline RPP JPH; bersama  Pembentukan barisan pencipta RPP JPH  Ditjen Bimas Islam.
  2. Pada coplok 17 Desember 2014 diadakan  Rapat penyusunan konten pasal-pasal RPP JPH bagi Tim dalam Ditjen Bimas Islam dalam bentuk Penyusunan pasal-pasal RPP JPH bertemu dengan outline yang menduga disepakati.
  3. Pada coplok 18 Februari 2015 dilaksanakan  rapat bendahara bersama Tim Biro Hukum dengan KLN Kementerian Agama dalam Penyusunan RPP JPH yang terdiri dari Tim dalam Ditjen Bimas Islam dengan Tim Biro Hukum dengan KLN Kementerian Agama, dengan buku catatan celah lain:
    1. Pengecekan pasal-pasal dalam Undang-Undang JPH yang mngamanatkan pembuatan RPP JPH
2). Penyesuaian outline dengan pengaturan penyusunan RPP JPH yang menduga disusun barisan dalam Ditjen Bimas Islam
3). Penyusunan pasal-pasal RPP JPH bertemu outline yang disepakati bersama.
4). Penyusunan agenda kerja pembahasan RPP JPH
d. Pada Tanggal 27 Maret – 7 Mei 2015 (5 kali pembahasan), dilaksanakan  Rapat penyusunan konten pasal-pasal RPP JPH bersama cabang Sekretariat Negara dengan Tim dalam Ditjen Bimas Islam dengan buku catatan Penetapan kop RPP bertemu amar Undang-Undang JPH dengan Penyusunan pasal-pasal RPP JPH bertemu barisan artikel yang diamanatkan Undang-Undang JPH.
e. Pada Tanggal 20 Maret-26 Oktober 2015 (10 kali pertemuan), Rapat penyusunan konten pasal-pasal RPP JPH Tim dalam Ditjen Bimas Islam dengan Tim Biro Hukum dengan KLN Kementerian Agama dalam bentuk Penyusunan pasal-pasal RPP JPH bersama Penyusunan DIM RPP JPH.
2.  Proses Pembahasan Antar Kementerian
Proses pembahasan antar kementerian Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menduga dimulai dari tarikh 2015 sebagai berikut:
  1. Pada 29 Oktober 2015, Rapat Perdana Panitia Antar Kementerian (PAK) dalam pembahasan dahulu DIM RPP JPH, melibatkan Tim dalam Kementerian Agama dengan Tim Panitia Antar Kementerian, dengan buku catatan sebagai berikut:
  1. Penetapan Surat Keputusan Menteri Agama tentang Pembentukan Tim Panitia Antar Kementerian dalam Penyusunan dengan Pembahasan RPP JPH.
  2. Pembahasan dahulu DIM RPP JPH.
  3. Kesepakatan peserta rapat atas kop RPP JPH mnjadi RPP tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
b. Pada coplok 26 Mei 2015, diadakan Laporan kelanjutan pembahasan RPP JPH pada rapat Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI, yang melibatkan Tim dalam Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI yang dipimpin bagi Menteri Agama, dengan buku catatan sebagai berikut:
  1. Laporan kelanjutan penyusunan RPP JPH kepada Komisi VIII DPR RI
  2. Amanat Undang-Undang JPH dalam bentuk Peraturan Pemerintah dibagi menjadi 2 yaitu RPP tentang Sertifikasi Halal dengan RPP tentang Pembiayaan Sertifikasi Halal
  3. Laporan bahwa RPP JPH terbabit dalam pengutamaan program legislasi nasional tarikh 2015.
c. Pada coplok 16 November 2015, diadakan Pembahasan RPP JPH kedua dengan Tim PAK, Tim dalam Kementerian Agama dengan Tim Panitia Antar Kementerian, dengan buku catatan sebagai berikut:
  1. Kesepakatan metamorfosis legal drafting dari pasal-pasal RPP JPH bertemu dengan DIM RPP JPH yang menduga disusun
  2. Kesepakatan mudah-mudahan Kementerian Agama membuat dengan mempergilirkan warkat permintaan bukti tentang produk hendaklah bersertifikat formal kepada seantero kementerian/lembaga terkait
  3. Posisi Kementerian Kesehatan sedang memaksudkan mudah-mudahan obat dengan vaksin mengecualikan dari ayahan sertifikasi halal, sedangkan Kementerian Perdagangan memaksudkan mudah-mudahan rincian model produk hendaklah bersertifikat formal bersetuju dalam apendiks RPP JPH
d. Pada coplok 6 Januari 2016 - 4 April 2016 (10 kali pertemuan), Pembahasan RPP JPH dengan barisan dalam Kementerian Agama, Tim dalam Kementerian Agama (Ditjen Bimas Islam dengan Biro Hukum), dengan buku catatan Penyusunan buram konsep RPP JPH bertemu dengan hasil kesepakatan rapat pembahasan RPP JPH dengan Tim PAK, dengan Mempersiapkan benih dengan dalih pada detik pembahasan RPP JPH dengan Tim PAK
e. Pada coplok April-Desember 2016 (5 kali pertemuan), diadakan Pembahasan RPP JPH ketiga cukup ketujuh dengan Tim PAK, bagi Tim dalam Kementerian Agama dengan Tim Panitia Antar Kementerian Kesepakatan dengan buku catatan metamorfosis legal drafting dari pasal-pasal RPP JPH bertemu dengan DIM RPP JPH yang menduga disusun.
f. Pada coplok 2 Juni 2016, diadakan Pertemuan dengan aktor ikhtiar dalam bentuk public hearing RPP JPH Tim dalam Ditjen Bimas Islam, dengan buku catatan menjaring advis dengan anjuran dari aktor usaha, asosiasi dengan cabang kedutaan terkait pasal-pasal yang dirumuskan dalam RPP JPH dengan dakwah penerangan terkait penyusunan RPP JPH
g. Pada bulan 15 Agustus 2016, diadakan Pertemuan cabang Kementerian Agama dengan cabang Kementerian Kesehatan dalam bentuk penggalangan RPP JPH, bagi Tim dalam Ditjen Bimas Islam dengan Tim Kementerian Kesehatan, dengan buku catatan sebagai berikut:
  1. Kesepakatan terkait pentahapan model produk
  2. Kesepakatan waktu pelaksanaan ayahan sertifikasi formal di tarikh 2019
  3. Pengecualian bagi obat dengan vaksin yang belum ada benih penggantinya yang halal
  4. Kesepakatan bahwa rincian model produk ditetapkan bagi Menteri Agama beralaskan rekomendasi dari kementerian/lembaga teknis terkait
  5. perlu ketentuan peranjakan buat produk yang tidak amblas sertifikasi halal, sedang dapat beredar
h. Pada bulan November – Desember 2016 (5 kali pertemuan), diadakan Pembahasan RPP JPH bagi Tim dalam Kementerian Agama (Ditjen Bimas Islam dengan Biro Hukum dengan KLN), dengan buku catatan sebagai berikut:
  1. Penyusunan buram konsep RPP JPH bertemu dengan hasil kesepakatan rapat pembahasan RPP JPH dengan Tim PAK
  2. Mempersiapkan benih dengan dalih pada detik pembahasan RPP JPH dengan Tim PAK.
i. Pada coplok 11 Januari 2017 – 15 Juli 2017 (12 kali pertemuan), diadakan Pembahasan RPP JPH ketiga cukup kedelapan cukup kesembilan belas celah Tim dalam Kementerian Agama dengan Tim Panitia Antar Kementerian dengan buku catatan sebagai berikut:
  1. Kesepakatan penyusunan buram konsep RPP JPH bersama barisan Panitia Antar Kementerian (PAK)
  2. Pada kesempatan tersebut di pertemuan terakhir Tim PAK coplok 15 Juli 2017, Kementerian Kesehatan meluluskan bahwa obat dengan vaksin mudah-mudahan dikeluarkan dari ayahan sertifikasi halal. Kementerian Perindustrian memaklumatkan bahwa pembubuhan bahan tidak formal hendaknya digantikan dengan pembubuhan komposisi benih saja.
3. Proses Harmonisasi
Proses harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menduga dimulai dari tarikh 2017 sebagai berikut:
  1. Pada coplok 27 September 2017, diselenggarakan Harmonisasi RPP JPH Perdana di Kementerian Hukum dengan Hak Asasi Manusia, yang melibatkan unsur dari Kementerian Hukum dengan HAM, Kementerian Agama dengan seantero Tim PAK, dengan buku catatan Pembahasan RPP JPH terkait pasal-pasal yang mengatur kerja sama antar Kementerian dengan lembaga, dengan Penjelasan program harmonisasi di Kementerian Hukum dengan HAM;
  2. Pada coplok 5 Oktober 2017, diselenggarakan Harmonisasi RPP JPH di Kementerian Hukum dengan Hak Asasi Manusia, yang melibatkan Kementerian Hukum dengan HAM, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, dengan Kementerian Perdagangan, dengan buku catatan Pembahasan pasal-pasal RPP JPH terkait dengan perindustrian, perdagangan, dengan kesehatan bersama Identifikasi persoalan yang timbul dengan ketiga kementerian tersebut.
  3. Pada coplok 17 Oktober 2017, diadakan Harmonisasi RPP JPH di Kementerian Hukum dengan Hak Asasi Manusia, dengan melibatkan Kementerian Hukum dengan HAM, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dengan MUI, dengan agenda:
  1. Pembahasan pasal-pasal RPP JPH terkait dengan obat dengan vaksin yang ingin mengecualikan dari ayahan sertifikasi halal
  2. Upaya pencapaian jalan lepas atas hasil identifikasi persoalan terkait obat dengan vaksin dengan alasan estimasi Syariah dari MUI
d. Pada coplok 18 Oktober 2017, diadakan Harmonisasi RPP JPH di Kementerian Hukum dengan Hak Asasi Manusia, yang melibatkan Kementerian Hukum dengan Hak Asasi Manusia, Kementerian Agama, dengan MUI dengan pembahasan sebagai berikut:
  1. Pembahasan pasal-pasal RPP JPH terkait dengan kerja sama BPJPH dengan MUI
  2. Bentuk-bentuk kerja sama dengan pengaturan celah BPJPH dengan MUI
 e. Pada coplok 19 Oktober 2017 diadakan Harmonisasi RPP JPH di Kementerian Hukum dengan Hak Asasi Manusia, dengan melibatkan Kementerian Hukum dengan Hak Asasi Manusia, Kementerian Agama, dengan Kementerian Perindustrian,
  1. Pembahasan pasal-pasal RPP JPH terkait dengan Kementerian Perindustrian
  2. Pengaturan ketentuan pembubuhan bahan tidak halal
f. Pada coplok 23 Oktober 2017, diadakan Harmonisasi RPP JPH di Kementerian Hukum dengan Hak Asasi Manusia, dengan melibatkan Kementerian Hukum dengan Hak Asasi Manusia, Kementerian Agama, dengan Kementerian Perdagangan, dengan pembahasan sebagai berikut:
  1. Pembahasan pasal-pasal RPP JPH terkait dengan perdagangan
  2. Usulan perdagangan terkait pembubuhan HS Code dengan model produk bersertifikat formal mudah-mudahan dimasukkan sebagai apendiks dengan bukan sebagai ketentuan dalam beleid alias hasil Menteri
g. Pada coplok 30 Oktober 2017, Draf RPP JPH hasil harmonisasi di Kementerian Hukum dengan Hak asasi Manusia dibahas di barisan dalam Kementerian Agama, dengan agenda:
  1. Pembahasan final hasil harmonisasi dengan kaum anak buah Tim PAK
  2. Perapihan konten artikel bohlam artikel RPP JPH
h. Pada coplok 30-31 Oktober 2017, diadakan Harmonisasi Final RPP JPH di Kementerian Hukum dengan Hak Asasi Manusia, yang melibatkan Kementerian Hukum dengan Hak Asasi Manusia, Kementerian Agama, dengan Sekretariat Negara (namun Setneg tidak hadir)
  1. Pembahasan final hasil harmonisasi dengan kaum anak buah Tim PAK
  2. Perapihan konten artikel bohlam artikel RPP JPH
4. Proses Klarifikasi
  1. Desember 2017, Draf RPP JPH hasil harmonisasi di Kementerian Hukum dengan Hak asasi Manusia disampaikan ke Sekretariat Negara, Penyampaian RPP JPH hasil harmonisasi ke Sekretariat Negara.
  2. Pada coplok 5 dengan 10 Januari 2018, diadakan Pembahasan RPP JPH Perdana di Sekretariat Negara, dihadiri Seluruh Tim PAK yang dikoordinir bagi Sekretariat Negara, dengan buku catatan Revisi ketentuan pembubuhan bahan tidak formal dengan Revisi ketentuan pentahapan ayahan sertifikasi halal.
  3. Pada 2 Februari 2018, diadakan Pembahasan RPP JPH di Sekretariat Negara, dihadiri Seluruh Tim PAK yang dikoordinir bagi Sekretariat Negara.
5. Pengembalian Rancangan Peraturan Pemerintah
  1. Pada coplok 22 Februari 2018, Pengembalian RPP tentang Pelaksanaan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Prodyuk Halal, bagi Sekretariat Negara  kepada Kementerian Agama.
  2. Pada coplok 12 Maret 2018, diadakan Pembahasan RPP JPH setelah dikembalikan ke Kementerian Agama, bertempat di Hotel Lumire Senen Jakarta Pusat, yang melibatkan seantero Tim PAK yang dikoordinir bagi Kementerian Agama, Pembahasan tersebut  terkait tema Penahapan Jenis Produk yang bersertifikat formal dengan pembahasan terkait Produk Obat, kosmetik, dengan ajuan dari Kementerian Kesehatan.
  3. Pada coplok 15  Maret 2018, diadakan lanjutan Pembahasan RPP JPH setelah dikembalikan ke Kementerian Agama, bertempat di Hotel Lumire Senen Jakarta Pusat, peseeta yang datang seantero Tim PAK yang dikoordinir bagi Kementerian Agama
1). Pembahasan terkait Pentahapan Jenis Produk yang bersertifikat halal;
2).      Pembahasan terkait Produk Obat, kosmetik, dengan produk ilmu pasti bersama mendisukusikan terkait ajuan dari Kementerian Kesehatan
d. Pada coplok 19 Maret 2018, diadakan Pembahasan RPP JPH bagi Tim Teknis Kementerian Agama, yang melibatkan Sekretariat Wakil Presiden, Biro Hukum dengan KLN bersama cabang dari BPJPH adapun tema yang dibahas merupakan terkait proses  pembagian dengan pengajuan benih produk formal dengan benih produk yang tidak formal bersama membahas pembagian model produk yang bersertifikat halal.
e. Pada coplok 26 Maret 2018, Tim Internal Kementerian Agama, celah lain Biro Hukum dengan KLN bersama cabang dari BPJPH mengadakan rapat barisan kecil dengan agenda:
  1. Merapihkan draft hasil pembahasan di Hotel Lumire Senen.
  2. Memasukan ke dalam drat advis dari Kementerian Luar Negeri dengan Kementerian Badan Standardisasi Nasional (BSN)
  3. Merapihkan hasil rapat coplok 19 Maret 2018
f. Pada bulan April 2018, diadakan Pembahasan RPP JPH bagi Kementerian Menko PMK, Kemenko PMK, Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri, dengan MUI, Membahas tema terkait Kerja Sama Luar Negeri.
g. Pada bulan April 2018, diadakan pembahasan RPP JPH yang difasilitasi bagi Sekretariat Wakil Presiden, Kemenko PMK, Kementerian Agama, BPOM, MUI, dengan buku catatan membahas isu-isu RPP JPH yang dipimpin bagi Wakil Presiden.
h. Pada bulan April 2016 menduga diadakan pertemuan bilateral  dari Pejabat Eselon I Kementerian Agama danEselon I Kementerian Kesehatan buat membahas Isu Produk Obat, Kosmetik dengan benih Kimia, dengan berjalan kesepakatan  esensi diantara kedua Kementerian.
i. Pada coplok 3 Mei 2018, diadakan Pembahasan RPP JPH bertempat di Operation Room Kementerian Agama, yang dihadiri bagi Kemenag, Sekretariat Wakil Presiden, Kemenko PMK, Kemenko Bidang Perekonimian, Kementerian Sekretariat Negara, dengan BPOM, dengan buku catatan membatasi hasil kesepakatan dalam bentuk menindaklanjuti pembahasan RPP di Sekretariat Wakil Presiden yang dipimpin bagi Wakil Presiden RI.
j. Pada coplok 6 Juni 2018, diadakan pembahasan lanjutan RPP JPH bertempat di ruang rapat Biro Hukum dengan KLN, yang dihadiri bagi Sekretariat Wakil Presiden, BPOM, BPJPH, dengan Biro Hukum dengan KLN Kementerian Agama, dengan buku catatan membahas terkait Kerja sama BPJPH dengan dewan negeri nonkementerian yang asuh darma rezim di bidang kepam obat dengan makanan, khususnya melanda kerja sama dalam sertifikasi formal bagi obat, obat tradisional, kosmetik,  suplemen kesehatan, dengan alas olahan.
6. Matrik Kronologis Pembahasan
No Tanggal Kegiatan Peserta Hasil Pembahasan/Kesepakatan
1 16 Oktober 2014 Rapat bendahara penyusunan buram RPP JPH Tim dalam Ditjen Bimas Islam yang dipimpin bagi Direktur Urusan Agama Islam dengan Pmbinaan Syariah
  1. Penyisiran pasal-pasal Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang mengamanatkan penyusunan Peraturan Pemrintah
  2. Penyusunan outline RPP JPH
  3. Pembntukan barisan pencipta RPP JPH  Ditjen Bimas Islam
2 17 Desember 2014 Rapat penyusunan konten pasal-pasal RPP JPH Tim dalam Ditjen Bimas Islam Penyusunan pasal-pasal RPP JPH ssuai dengan outline yang menduga disepakati
3 18 Februari 2015 Rapat bendahara bersama Tim Biro Hukum dengan KLN Kementerian Agama dalam Penyusunan RPP JPH Tim dalam Ditjen Bimas Islam dengan Tim Biro Hukum dengan KLN Kementerian Agama
  1. Pengecekan pasal-pasal dalam Undang-Undang JPH yang mngamanatkan pembuatan RPP JPH
  2. Penyesuaian outline dengan pengaturan penyusunan RPP JPH yang menduga disusun barisan dalam Ditjen Bimas Islam
  3. Penyusunan pasal-pasal RPP JPH bertemu outline yang disepakati bersama
  4. Penyusunan agenda kerja pembahasan RPP JPH
4
Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri
27 Maret – 7 Mei 2015 (5 kali pembahasan) Rapat penyusunan konten pasal-pasal RPP JPH bersama cabang Sekretariat Negara Tim dalam Ditjen Bimas Islam dengan barisan Sekretariat Negara
  1. Penetapan kop RPP bertemu amar Undang-Undang JPH
  2. Penyusunan pasal-pasal RPP JPH bertemu barisan artikel yang diamanatkan Undang-Undang JPH
5 20 Maret-26 Oktober 2015 (10 kali pertemuan) Rapat penyusunan konten pasal-pasal RPP JPH Tim dalam Ditjen Bimas Islam dengan Tim Biro Hukum dengan KLN Kementrian Agama
  1. Penyusunan pasal-pasal RPP JPH
  2. Penyusunan DIM RPP JPH
6 29 Oktober 2015 Rapat Perdana Panitia Antar Kementerian (PAK) dalam pembahasan dahulu DIM RPP JPH Tim dalam Kementrian Agama dengan Tim Panitia Antar Kementerian
  1. Penetapan Surat Keputusan Menteri Agama tentang Pembentukan Tim Panitia Antar Kementerian dalam Penyusunan dengan Pembahasan RPP JPH
  2. Pembahasan dahulu DIM RPP JPH
  3. Kesepakatan peserta rapat atas kop RPP JPH mnjadi RPP tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
7 26 Mei 2015 Laporan kelanjutan pembahasan RPP JPH pada rapat Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI Tim dalam Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI yang dipimpin bagi Menteri Agama
  1. Laporan kelanjutan penyusunan RPP JPH kepada Komisi VIII DPR RI
  2. Amanat Undang-Undang JPH dalam bentuk Peraturan Pemerintah dibagi menjadi 2 yaitu RPP tentang Sertifikasi Halal dengan RPP tentang Pembiayaan Sertifikasi Halal
  3. Laporan bahwa RPP JPH terbabit dalam pengutamaan program legislasi nasional tarikh 2015.
8 16 November 2015 Pembahasan RPP JPH kedua dengan Tim PAK Tim dalam Kementrian Agama dengan Tim Panitia Antar Kementerian
  1. Kesepakatan metamorfosis legal drafting dari pasal-pasal RPP JPH bertemu dengan DIM RPP JPH yang menduga disusun
  2. Kesepakatan mudah-mudahan Kementrian Agama membuat dengan mempergilirkan warkat permintaan bukti tentang produk hendaklah bersertifikat formal kepada seantero kementerian/lembaga terkait
  3. Posisi Kementerian Kesehatan sedang memaksudkan mudah-mudahan obat dengan vaksin mengecualikan dari ayahan sertifikasi halal, sedangkan Kementerian Perdagangan memaksudkan mudah-mudahan rincian model produk hendaklah bersertifikat formal bersetuju dalam apendiks RPP JPH
9 6 Januari 2016-4 April 2016 (10 kali pertemuan) Pembahasan RPP JPH dengan barisan dalam Kementerian Agama Tim dalam Kementerian Agama (Ditjen Bimas Islam dengan Biro Hukum)
  1. Penyusunan buram konsep RPP JPH bertemu dengan hasil kesepakatan rapat pembahasan RPP JPH dengan Tim PAK
  2. Mempersiapkan benih dengan dalih pada detik pembahasan RPP JPH dengan Tim PAK
10 April-Desember 2016
(5 kali pertemuan)
Pembahasan RPP JPH ketiga cukup ketujuh dengan Tim PAK Tim dalam Kementerian Agama dengan Tim Panitia Antar Kementerian Kesepakatan metamorfosis legal drafting dari pasal-pasal RPP JPH bertemu dengan DIM RPP JPH yang menduga disusun
11 2 Juni 2016 Pertemuan dengan aktor ikhtiar dalam bentuk public hearing RPP JPH Tim dalam Ditjen Bimas Islam
  1. Menjaring advis dengan anjuran dari aktor usaha, asosiasi dengan cabang kedutaan terkait pasal-pasal yang dirumuskan dalam RPP JPH
  2. Penyampaian penerangan terkait penyusunan RPP JPH
12 15 Agustus 2016 Pertemuan cabang Kementerian Agama dengan cabang Kementerian Kesehatan dalam bentuk penggalangan RPP JPH Tim dalam Ditjen Bimas Islam dngan Tim Kementerian Kesehatan
  1. Kesepakatan terkait pentahapan model produk
  2. Kesepakatan waktu pelaksanaan ayahan sertifikasi formal di tarikh 2019
  3. Pengecualian bagi obat dengan vaksin yang belum ada benih penggantinya yang halal
  4. Kesepakatan bahwa rincian model produk ditetapkan bagi Menteri Agama beralaskan rekomendasi dari kementerian/lembaga teknis terkait
  5. perlu ketentuan peranjakan buat produk yang tidak amblas sertifikasi halal, sedang dapat beredar
13 November – Desember 2016 (5 kali pertemuan) Pembahasan RPP JPH bagi Tim dalam Kementerian Agama Tim dalam Kementerian Agama (Ditjen Bimas Islam dengan Biro Hukum)
  1. Penyusunan buram konsep RPP JPH bertemu dengan hasil kesepakatan rapat pembahasan RPP JPH dengan Tim PAK
  2. Mempersiapkan benih dengan dalih pada detik pembahasan RPP JPH dengan Tim PAK
14 11 Januari 2017 – 15 Juli 2017 (12 kali pertemuan) Pembahasan RPP JPH ketiga cukup kedelapan cukup kesembilan belas dengan Tim PAK Tim dalam Kementerian Agama dengan Tim Panitia Antar Kementerian
  1. Kesepakatan penyusunan buram konsep RPP JPH bersama barisan Panitia Antar Kementerian (PAK)
  2. Pada kesempatan tersebut di pertemuan terakhir Tim PAK coplok 15 Juli 2017, Kementerian Kesehatan meluluskan bahwa obat dengan vaksin mudah-mudahan dikeluarkan dari ayahan sertifikasi halal. Kementerian Perindustrian memaklumatkan bahwa pembubuhan bahan tidak formal hendaknya digantikan dengan pembubuhan komposisi benih saja.
15 27 September 2017 Harmonisasi RPP JPH Perdana di Kementerian Hukum dengan Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dengan HAM, Kementerian Agama dengan seantero Tim PAK
  1. Pembahasan RPP JPH terkait pasal-pasal yang mengatur kerja sama antar Kementerian dengan lembaga
  2. Penjelasan program harmonisasi di Kementerian Hukum dengan HAM
16 5 Oktober 2017 Harmonisasi RPP JPH di Kementerian Hukum dengan Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dengan HAM, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, dengan Kementerian Perdagangan
  1. Pembahasan pasal-pasal RPP JPH terkait dengan perindustrian, perdagangan, dengan kesehatan
  2. Identifikasi persoalan yang timbul dengan ketiga kementerian tersebut
17 17 Oktober 2017 Harmonisasi RPP JPH di Kementerian Hukum dengan Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dengan HAM, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dengan MUI
  1. Pembahasan pasal-pasal RPP JPH terkait dengan obat dengan vaksin yang ingin mengecualikan dari ayahan sertifikasi halal
  2. Upaya pencapaian jalan lepas atas hasil identifikasi persoalan terkait obat dengan vaksin dengan alasan estimasi Syariah dari MUI
18 18 Oktober 2017 Harmonisasi RPP JPH di Kementerian Hukum dengan Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dengan Hak Asasi Manusia, Kementerian Agama, dengan MUI
  1. Pembahasan pasal-pasal RPP JPH terkait dengan kerja sama BPJPH dengan MUI
  2. Bentuk-bentuk kerja sama dengan pengaturan celah BPJPH dengan MUI
19 19 Oktober 2017 Harmonisasi RPP JPH di Kementerian Hukum dengan Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dengan Hak Asasi Manusia, Kementerian Agama, dengan Kementerian Perindustrian
  1. Pembahasan pasal-pasal RPP JPH terkait dengan Kementerian Perindustrian
  2. Pengaturan ketentuan pembubuhan bahan tidak halal
20 23 Oktober 2017 Harmonisasi RPP JPH di Kementerian Hukum dengan Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dengan Hak Asasi Manusia, Kementerian Agama, dengan Kementerian Perdagangan
  1. Pembahasan pasal-pasal RPP JPH terkait dengan perdagangan
  2. Usulan perdagangan terkait pembubuhan HS Code dengan model produk bersertifikat formal mudah-mudahan dimasukkan sebagai apendiks dengan bukan sebagai ketentuan dalam beleid alias hasil Menteri
21 30 Oktober 2017 Draf RPP JPH hasil harmonisasi di Kementerian Hukum dengan Hak asasi Manusia dibahas di barisan dalam Kementerian Agama Tim dalam Kementerian Agama
  1. Pembahasan final hasil harmonisasi dengan kaum anak buah Tim PAK
  2. Perapihan konten artikel bohlam artikel RPP JPH
22 30-31 Oktober 2017 Harmonisasi Final RPP JPH di Kementerian Hukum dengan Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dengan Hak Asasi Manusia, Kementerian Agama, dengan Sekretariat Negara (namun Setneg tidak hadir)
  1. Pembahasan final hasil harmonisasi dengan kaum anak buah Tim PAK
  2. Perapihan konten artikel bohlam artikel RPP JPH
23 Desember 2017 Draf RPP JPH hasil harmonisasi di Kementerian Hukum dengan Hak asasi Manusia disampaikan ke Sekretariat Negara - Penyampaian RPP JPH hasil harmonisasi ke Sekretariat Negara
Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri
24 5 dengan 10 Januari 2018 Pembahasan RPP JPH Perdana di Sekretariat Negara Seluruh Tim PAK yang dikoordinir bagi Sekretariat Negara
  1. Revisi ketentuan pembubuhan bahan tidak halal
  2. Revisi ketentuan pentahapan ayahan sertifikasi halal
25 2 Februari 2018 Pembahasan RPP JPH di Sekretariat Negara Seluruh Tim PAK yang dikoordinir bagi Sekretariat Negara
26 22 Februari 2018 Pengembalian RPP kepada Kementerian Agama
27 12 Maret 2018 Pembahasan RPP JPH setelah dikembalikan ke Kementerian Agama, bertempat di Hotel Lumire Senen Jakarta Pusat Seluruh Tim PAK yang dikoordinir bagi Kementerian Agama
  1. Pembahasan terkait Penahapan Jenis Produk yang bersertifikat halal;
  2. Pembahasan terkait Produk Obat, kosmetik, dengan ajuan dari Kementerian Kesehatan.
28 15  Maret 2018 Lanjutan Pembahasan RPP JPH setelah dikembalikan ke Kementerian Agama, bertempat di Hotel Lumire Senen Jakarta Pusat Seluruh Tim PAK yang dikoordinir bagi Kementerian Agama
  1. Pembahasan terkait Pentahapn Jenis Produk yang bersertifikat halal;
  2. Pembahasanterkait Produk obat, kosmetik, dengan ajuan dari Kemetnerian Kesehatan.
29 19 Maret 2018 Pembahasan RPP JPH bagi Tim Teknis Kementerian Agama Sekretariat Wakil Presiden, Biro Hukum dengan KLN bersama cabang dari BPJPH
  1. Membahas proses  pembagian dengan pengajuan Bahan produk formal dengan benih produk yang tidak halal;
  2. Membahasa pembagian model produk yang bersertifikat halal.
30 26 Maret 2018 Tim Internal dengan Tim PAK yang dikoordinir bagi Kementerian Agama Biro Hukum dengan KLN bersama cabang dari BPJPH
  1. Merapihkan draft hasil pembahasan di Hotel Lumire Senen
  2. Memasukan ke dalam drat advis dari Kementerian Luar Negeri dengan Kementerian Badan Standardisasi Nasional (BSN)
  3. Merapihkan hasil rapat coplok 19 Maret 2018
31 April 2018 Pembahasan RPP JPH bagi Kementerian Menko PMK Kememnko PMK, Kementerian Agama,Kementerian Luar Negeri, dengan MUI Membahas tema terkait Kerja sama Luar Negeri
32 April 2018 Pembahasan RPP JPH yang difasilitasi bagi Sekretariat Wkil Presiden Kemenko PMK, Kementerian Agama, BPOM, MUI Membahas isu-isu RPP JPH bagi Wakil Presiden
33 3 Mei 2018 Pembahasan RPP JPH di Operation Room Kementerian Agama Kemenag, Sekretariat Wakil Presiden, Kemenko PMK, Kemenko Bidang Perekonimian, Kementerian Sekretariat Negara, dengan BPOM. Merumuskan hasil kesepakatan dalam bentuk menindaklanjuti pembahasan RPP di Sekretariat Wakil Presiden.
34 6 Juni 2018 Pembahasan RPP JPH di Ruang rapat Biro Hukum dengan KLN Kementerian Agama Kemenag, Sekretariat Wakil Presiden, dengan BPOM Merumuskan esensi Kerjasama celah BPJPH terkait sertifikasi Halal bagi obat, obat tradisional, kosmetik,  suplemen kesehatan, dengan alas olahan
​D. Isu-isu Krusial
Terdapat kaum tema kritis dalam pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah, celah lain:
1. Terkait pentahapan atas model produk yang bersertifikat formal yang hendaklah dilakukan menurut bertahap beralaskan amanah Pasal 67, UU No.33 Tahun 2014.
Permasalahannya merupakan dikarenakan besaran produk formal yang banyak, sehingga buat membatasi kedalam asas RPP cecap kesulitan, bagi karena itu ketentuan melanda model produk yang bersertifikat formal perlu diatur dalam beleid menteri,  sedangkan Kementerian Perdagangan memaksudkan mudah-mudahan rincian model produk hendaklah bersertifikat formal bersetuju dalam apendiks RPP JPH, bersama contoh cerapan terkait pentahapan atas produk yang bersertifikat halal.
Permasalahan lainnya merupakan Perbedaan ajaran terkait waktu pembagian atas produk yang bersertifikat halal, apakah setelah Oktober 2019 alias sebelum Oktober 2019 segala produk hendaklah bersertifikat halal.
2. Terkait dengan contoh cerapan atas asas ayahan bersertifikat halal, bersama pembubuhan “KeteranganTidak Halal” bagi produk yang benih nya diharamkan alias tidak memadati cara produk halal.
Permasalahannya merupakan belum terjadinya contoh cerapan atas asas “wajib bersertifikat halal” buat produk yang masuk, beredar, bersama diperdagangkan di Indonesia begitu juga diamanahkan dalam ketentuan Pasal 4 UU No.33 Tahun 2014 bersama pembubuhan “Keterangan Tidak Halal” Bagi Produk yang berawal dari benih yang diharamkan dengan lewat cara yang tidak formal begitu juga ketentuan Pasal 26 UU No.33 Tahun 2014.
3. Terkait Obat, Produk Biologi, dengan Alat Kesehatan Yang Bahan bakunya belum berawal dari benih formal dan/atau tidak memadati PPH.
Permasalahnya merupakan adanya ajun dari Kementerian Kesehatan buat tidak membenamkan “Keterangan Tidak Halal” bagi produk Obat, Produk Biologi, Dan Alat Kesehatan. Serta adanya ajun kontrol tersendiri atas produk tersebut lewat Peraturan Presiden bersama Posisi Kementerian Kesehatan sedang memaksudkan mudah-mudahan obat dengan vaksin mengecualikan dari ayahan sertifikasi halal.
4. Terkait Pendistribusian dengan Penyajian Produk Halal dengan produk yang tidak halal.
Permasalahannya merupakan buat pembagian alias transfortasi atas produk yang formal dengan produk yang tidak formal apakah bisa disatukan dengan transfortasi yang sama, begitujuga terkait pengajuan celah produk yang formal dengan yang tidak formal kudu dipisahkan penyajiannya.
5. Terkait Kerja sama Internasional
Permasalahannya merupakan ajun MUI buat ikut dengan berpartisipasi dalam Kerja Sama Internasional.
E.  Tindak Lanjut Isu-isu krusial
  1. Terkait dengan pentahapan atas model produk yang bersertifikat formal yang hendaklah dilakukan menurut bertahap beralaskan amanah Pasal 67, UU No.33 Tahun 2014,  disepakati sebagai berikut:
    1. Pentahapan ayahan bersertifikat formal bagi Jenis Produk dilakukan dengan mempertimbangkan:
1).  ayahan kehalalan produk telah ditetapkan dalam beleid perundang-undangan;
2).  produk telah bersertifikat formal sebelum Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal berlaku;
3). produk melambangkan kebutuhan primer dengan di penggunaan menurut massif;
4). produk yang memiliki titik kritis ketidakhalalan yang tinggi;
5). kewaspadaan aktor usaha; dan/atau
6). kewaspadaan infrastruktur pelaksanaan jaminan produk halal.
b. Sertifikasi Halal atas model Produk dilakukan dengan tahapan:
1). dimulai dari Produk konsumsi dengan minuman; dan
2).  tahap kemudian buat Produk kecuali konsumsi dengan minuman.
c. Produk yang belum bersertifikat formal pada coplok 17 Oktober 2019 diatur lebih berumur dengan Peraturan Menteri.
d. Ketentuan melanda pentahapan ayahan bersertifikat formal bagi Jenis Produk diatur dalam Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dengan MUI.
2. Terkait dengan contoh cerapan atas asas ayahan bersertifikat halal, bersama pembubuhan “KeteranganTidak Halal” bagi produk yang benih nya diharamkan alias tidak memadati cara produk halal, disepakati sebagai berikut:
  1. Produk yang masuk, beredar, dengan diperdagangkan di alam Indonesia hendaklah bersertifikat halal.
  2. Produk yang berawal dari Bahan yang diharamkan mengecualikan dari ayahan bersertifikat formal dengan Produk tersebut hendaklah diberikan bahan tidak halal.
  3. Pelaku Usaha hendaklah membenamkan bahan tidak formal pada Produk dimaksud.
  4. Keterangan tidak formal pada Produk dapat berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan.
  5. Ketentuan melanda gambar, tanda, dan/atau catatan kudu mencakup pelindungan dengan hak asasi bani Adam atas kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas.
  6. Ketentuan lebih berumur melanda bahan tidak halal, diatur dengan Peraturan Menteri.
3. Terkait Obat, Produk Biologi, dengan Alat Kesehatan Yang Bahan bakunya belum berawal dari benih formal dan/atau tidak memadati PPH, disepakati sebagai berikut:
  1. Produk berupa obat, produk biologi, dengan gawai kesehatan yang bakal dilakukan sertifikasi formal kudu memadati persyaratan keamanan, kemanfaatan, dengan derajat bertemu dengan ketentuan beleid perundang-undangan.
  2. Dalam hal produk obat, produk biologi, dengan gawai kesehatan yang benih bakunya belum bersumber dari benih formal dan/atau cara pembuatannya belum halal, dapat berkeliling dengan membenamkan penerangan awal benih cukup ditemukan benih yang formal dan/atau cara pembuatannya yang halal.
  3. Produk obat, produk biologi, dengan gawai kesehatan yang bakal dilakukan sertifikasi halal, kecuali memadati persyaratan keamanan, kemanfaatan dengan mutu, jua kudu memadati cara pembuatan yang apik dengan halal.
  4. Ketentuan lebih berumur melanda produk obat, produk biologi, dengan gawai kesehatan yang benih bakunya belum bersumber dari benih formal dan/atau cara pembuatannya belum formal dengan ketentuan memadati cara pembuatan yang apik dengan formal diatur dengan Peraturan Presiden.
4. Terkait Pendistribusian dengan Penyajian Produk Halal dengan produk yang tidak halal, disepakati sebagai berikut:
  1. Pendistribusian, penjualan, dengan pengajuan Produk aktual awal dabat tidak formal dipisahkan dari pendistribusian, penjualan, dengan pengajuan Produk aktual awal dabat halal.
  2. Pendistribusian Produk buatan awal dabat tidak formal dengan Produk buatan awal non dabat tidak formal dapat disatukan dengan pembagian Produk buatan awal dabat formal dengan Produk buatan non dabat formal sepanjang andal tidak berjalan kontaminasi silang dengan gawai distribusi bukan setelah digunakan buat mendistribusikan Produk aktual awal dabat tidak halal, yang dibuktikan dengan warkat pernyataan dari pihak produsen alias distributor.
  3. Penjualan dengan pengajuan Produk aktual dengan buatan awal dabat dengan non dabat tidak formal dipisahkan dari perdagangan dengan pengajuan Produk aktual dengan buatan awal dabat dengan non dabat halal.
  4. Pendistribusian, penjualan, dengan pengajuan Produk dilaksanakan bertemu dengan ketentuan beleid perundang-undangan.
F.  Kesimpulan
Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal disusun sebagai beleid pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dalam bentuk memasrahkan keputusan asas bagi masyarakat mukminat arah JPH, terutama buat melakukan ketentuan Pasal 11, Pasal 16, Pasal 21 bagian (3), Pasal 44 bagian (3), Pasal 46 bagian (3), Pasal 47 bagian (4), Pasal 52, dengan Pasal 67 bagian (3) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Pembentukan Rancangan Peraturan Pemerintah dimaksud melibatkan banyak kementerian dan/atau dewan negeri nonkementerian alias dewan nonstruktural, yang per kementerian/ dewan negeri nonkementerian alias dewan nonstruktural mempunyai kepentingan atas esensi yang bakal dirumuskan dalam rancangan dimaksud, sehingga cara pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah dimaksud membutuhkan waktu yang memadai lama.
Terdapat kaum tema kritis yang perlu interpretasi dengan penyesuaian cerapan dari per kementerian/ dewan negeri nonkementerian alias dewan nonstruktural terkait, sehingga Rancangan beleid negeri dimaksud dapat diterima bagi kementerian/lembaga khususnya dengan masyarakat pada umumnya.

begitulah detil mengenai Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri semoga tulisan ini menambah wawasan salam
tulisan ini diposting pada tag , tanggal 15-08-2019,